Kulas.id-Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Aceh mengancam kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun per tahun akibat penyalahgunaan yang mencapai 885 ribu liter per hari. Hal ini diungkapkan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, saat rapat koordinasi penanganan masalah ini.
Rapat yang berlangsung di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh pada 20 Agustus 2026 ini dipimpin oleh Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Yasir Ahmadi. Rapat tersebut juga dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Pemerintah Aceh, Pertamina, serta pihak SPBU. Menurut Nurlis, masalah ini menjadi semakin mendesak setelah terungkapnya praktik penyalahgunaan BioSolar bersubsidi yang ditemukan di SPBU Lhong Raya pada 14 Agustus lalu.
Penangkapan sebanyak 15 orang serta penyitaan barang bukti saat itu menunjukkan besarnya permasalahan ini. “Akar masalah yang diduga berada di tingkat SPBU terungkap, seperti pengisian berulang dan penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak valid,” tutur Robby, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, yang mendampingi Nurlis dalam rapat tersebut.
Praktik penyalahgunaan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat. Hal ini berujung pada antrean panjang di SPBU, yang menghambat transportasi, sekaligus meningkatkan biaya operasional untuk komoditas lokal seperti kopi Gayo dan CPO, serta berpotensi mendorong inflasi.
Nurlis menyatakan bahwa setiap hasil penyidikan akan dilaporkan kepada Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, untuk tindakan sanksi yang sesuai. Ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya terbatas pada konsumen tetapi juga mencakup titik distribusi dan operator SPBU.
Sebagai langkah lanjutan, Satgas Kelangkaan BBM Bersubsidi akan dibentuk di seluruh Aceh. Mereka akan mengidentifikasi penyebab antrean panjang dan menjaga agar pengisian BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi angkutan umum yang berplat kuning. Tindakan tegas juga akan diterapkan pada SPBU yang terbukti melanggar, termasuk denda dan pengurangan kuota.
Nurlis juga menekankan pentingnya penggunaan QR Code yang tepat untuk mencegah penyelewengan. Dalam upaya ini, teknologi berupa stiker barcode permanen akan digunakan untuk mengontrol pengisian berulang. Data dan laporan masalah BBM subsidi akan diperoleh dari pemantauan yang berkala, sehingga tindakan cepat dapat diambil
Polda Aceh, Pemerintah Aceh, dan Pertamina sepakat untuk menindak tegas penyalahgunaan ini demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi. Tindakan ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi dan mengembalikannya kepada masyarakat yang berhak.
[Red]





