kulas.id-Banda Aceh – Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh mengadakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaporan Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP) pada Senin, 5 Oktober 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan Apoteker Penanggung Jawab dari berbagai rumah sakit dan klinik di wilayah tersebut, berlangsung di Aula Dinkes Banda Aceh.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banda Aceh, Rina Arlini, menyatakan bahwa SIPNAP adalah instrumen krusial untuk mengawasi peredaran obat-obatan narkotika dan psikotropika. “SIPNAP ini kunci untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan obat keras di masyarakat. Kami ingin memastikan seluruh rumah sakit dan klinik tertib dalam menyampaikan laporan bulanan secara tepat waktu melalui sistem terintegrasi ini,” tuturnya.
Dalam sesi Monev tersebut, peserta mendapatkan pendampingan dalam teknis pengoperasian SIPNAP, penyelarasan data antara stok fisik dengan laporan digital, serta solusi untuk kendala teknis yang sering dihadapi apoteker. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan dan optimalisasi pengawasan kefarmasian di fasilitas pelayanan kesehatan.
Dengan inisiatif ini, Dinkes Banda Aceh berharap pengelolaan dan pengawasan kefarmasian di rumah sakit dan klinik akan semakin akuntabel dan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
[Red]





