Kulas.id-Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh resmi menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (21/09/2026) malam. Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi dewan.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRK, Irwansyah ST, dihadiri oleh Walikota Banda Aceh, Illiza Saa’duddin Djamal, dan Wakil Walikota, Afdhal Khalilullah, beserta jajaran SKPK dan Forkopimda. Dalam sambutannya, Irwansyah menggarisbawahi pentingnya penggunaan sumber daya publik secara bijaksana dan transparan.
“Setiap kebijakan belanja perlu dilandasi kejelasan tujuan, ketepatan prioritas, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya menindaklanjuti masukan dan kritik dari fraksi-fraksi untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.
Dalam kesempatan yang sama, Walikota Illiza mengungkapkan rincian anggaran yang mengalami peningkatan signifikan. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.568.776.482.829, naik Rp 256.799.927.055 atau 19,57 persen dari APBK murni sebelumnya yang sebesar Rp 1.311.976.555.774.
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan, direncanakan mencapai Rp 1.578.660.138.691, atau meningkat Rp 259.483.582.917, setara dengan 19,67 persen dari alokasi sebelumnya. Illiza menjelaskan bahwa penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp 12.683.655.862, sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 2.800.000.000.
Irwansyah menekankan pentingnya kecepatan dalam pelaksanaan anggaran yang konkrit, namun harus diimbangi dengan ketelitian dan kualitas. “Yang kita inginkan adalah bukan sekadar selesai dalam proses penganggaran, tetapi terwujudnya pembangunan yang responsif, pelayanan publik yang lebih baik, dan manfaat nyata untuk masyarakat,” tutupnya.
[Red]






