Wagub Aceh Tekankan Pentingnya Patuhi Pajak Kendaraan dengan Plat BL

Kulas.id-BANDA ACEH – Wagub Aceh Fadhlullah menegaskan pentingnya kendaraan bermotor milik warga Aceh menggunakan pelat nomor BL. Hal ini disampaikannya dalam sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Hotel The Pade, Aceh Besar.

Fadhlullah mengungkapkan, penerimaan daerah dari pajak kendaraan sangat perlu untuk diperkuat. Ia menyoroti bahwa masih terdapat kendaraan warga yang terdaftar di Aceh, namun menggunakan pelat nomor dari luar daerah, yang menjadi masalah bagi potensi penerimaan pajak.

“Di republik ini, administrasi yang sulit seringkali menjadi penghalang. Kita harus berusaha untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah,” ujarnya, Rabu (19/8/2026).

Ia juga menyampaikan harapannya agar jajaran Samsat dapat memberikan contoh yang baik terkait kewajiban administrasi. “Tidak boleh ada petugas Samsat yang menggunakan kendaraan plat luar Aceh,” tegasnya.

Pernyataan ini sejalan dengan upaya untuk memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi di Aceh menyumbang pajak yang semestinya. Fadhlullah meminta penguatan di sektor administrasi agar tidak ada lagi kendala dalam meningkatkan penerimaan daerah.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga membahas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1.13/1/658 Tahun 2026 mengenai Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan, yang dihadiri oleh unsur Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota dan UPTD Samsat se-Aceh.

[Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *