
Kulas.Id – Tanjungbalai
Kami yang Tergabung dalam Himpunan Ornamen Masyarakat dan Pemuda Anti Zholim (HOMPAZ) kota Tanjungbalai, sebagai bagian dari elemen masyarakat yg memiliki kepedulian terhadap penegak Hukum dan Keadilan, menyampaikan Pernyataan sikap sebagai bentuk Penyampaian aspirasi Masyarakat.
Kami Menyampaikan Perhatian Terhadap Beredar nya Pemberitaan Mengenai dugaan penetapan Tersangka Terhadap Kapolsek Se’i Kepayang Polres Asahan yang di nilai terlalu prematur serta pesoalan hukum yang berkaitan dengan saudara Johor dan kami menegaskan bahwa proses Hukum harus di laksanakan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan , dengan menjujung tinggi Asas Keadilan, kepastian Hukum, Transparansi, Profesional, dan Hak-hak setiap warga negara. Ujar salah satu dari Pendemo Jum’at 25/9/2026 Jam 10.00 wib Lokasi Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Berdasarkan surat Pemberitahuan aksi kami, Terdapat Persoalan Terkait Penahanan Saudara Johor Pada 12 Agustus 2026, yang dalam Surat Tersebut diduga dilakukan tanpa adanya Proses Penyelidikan dan Penyidikan Terlebih dahulu. Hal Tersebut berkaitan dengan LP Nomor : LP/B/54/VII/2026/SU/Sek Sei kepayang.
Kami hadir bukan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan untuk menyampaikan aspirasi dan mendorong agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(MS.REZA)





