kulas.id-Banda Aceh – Dinas Syariat Islam (DSI), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh telah mencapai kesepakatan untuk menyatukan arah materi khutbah Jumat se-Kota Banda Aceh. Langkah ini diambil dalam pertemuan di Aula MPU pada Kamis (03/09/2026), bertujuan agar pesan dakwah di mimbar Jumat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan tantangan yang dihadapi umat.
Kepala DSI Kota Banda Aceh, Alimsyah, menjelaskan bahwa kolaborasi antara tiga lembaga ini penting untuk memastikan khutbah tidak hanya mengandung isi parsial, tetapi juga relevan bagi umat. “Kami ingin khutbah Jumat mencerminkan persoalan yang dihadapi masyarakat dan mendukung pelaksanaan Syariat Islam secara menyeluruh,” ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, terdapat dua arahan utama materi khutbah. Pertama, penguatan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat, dengan penekanan untuk mempererat ukhuwah dan memuliakan akhlak. Kedua, pencegahan pelanggaran syariat dilakukan dengan pendekatan yang bijaksana dan menyejukkan, sebagai peringatan yang lembut tanpa menghakimi.
Materi khutbah akan mencakup pentingnya menjaga kehormatan dan batas pergaulan, serta peringatan terhadap bahaya miras, judi, dan narkoba. Khatib diharapkan mengingatkan jamaah untuk menutup aurat dan bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak memicu ghibah dan fitnah.
Alimsyah menegaskan bahwa tanggung jawab menegakkan Syariat Islam ada di tangan semua pihak, bukan hanya pada Wilayatul Hisbah. “Kita mulai dari keluarga dan lingkungan kita. Bersama kita wujudkan Banda Aceh yang beriman, berakhlak, dan berkeadilan,” tutupnya.
Kesepakatan ini akan disosialisasikan kepada para khatib di seluruh masjid dalam wilayah Banda Aceh untuk disampaikan secara serentak.
[Red]





