Kulas.id-Pemerintah Aceh mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna pada Selasa (8 September 2026).
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan momentum strategis untuk memperkuat regulasi dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Aceh. “Kami berharap proses selanjutnya berjalan lancar dan bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat Aceh,” ungkap Mualem pada Rabu (9 September 2026).
Dalam rangka mendukung proses revisi ini, Mualem mendorong komunikasi antara Tim Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh dan Forbes Aceh di Jakarta. Menurutnya, kolaborasi yang erat akan penting untuk menjaga fokus pada kepentingan masyarakat.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), turut memberikan apresiasi serupa. Dia menekankan bahwa meskipun sudah disetujui sebagai RUU, tahapan selanjutnya sangat penting untuk menghindari hambatan dalam pengesahan. “Kepastian hukum ini penting bagi Aceh dan masyarakatnya,” terangnya pada Rabu (9 September 2026).
Fadhlullah juga menyoroti pentingnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk memastikan keberlanjutan pembangunan Aceh, terlebih setelah bencana hidrometeorologi baru-baru ini yang menyebabkan kerusakan infrastruktur dan berdampak besar pada masyarakat. “Aceh perlu anggaran besar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujarnya.
Kedua pemimpin juga menegaskan kebutuhan agar Dana Otsus dapat terus berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun depan, untuk memberikan dukungan fiskal yang kuat dalam pemulihan dan pembangunan Aceh. “Semoga pembahasan RUU ini membawa manfaat maksimal bagi rakyat Aceh,” harap Dek Fadh.
[Red]






