15 Desa di Aceh Raih Penghargaan Desa Antikorupsi 2026 dari KPK

Kulas.id-Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Ibnu Basuki Widodo, menyerahkan penghargaan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 kepada 15 desa dari berbagai kabupaten dan kota di Aceh pada Rabu (21/10/2026). Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan terhadap desa-desa yang berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Dari 15 desa yang menerima penghargaan, terdapat desa-desa dari berbagai daerah seperti Gampong Meunasah Timu di Bireuen, Desa Amiria Bahagia di Simeulue, dan Gampong Panteriek di Kota Banda Aceh. Dek Fadh menyampaikan bahwa desa memiliki peran strategis dalam pembangunan, sehingga setiap kebijakan dan anggaran harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Pemerintahan desa harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” ujar Dek Fadh, yang berharap agar penghargaan ini menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Ia menyoroti bahwa selama periode 2016 hingga 2023, terdapat 869 kasus korupsi dana desa, menegaskan perlunya pengawasan dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan dana desa.

Ibnu juga mengingatkan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran dan aktifnya saluran pengaduan masyarakat adalah kunci untuk mencegah penyimpangan di pemerintahan desa. Dia berharap program ini bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar diterapkan dalam keseharian pemerintahan desa.

Penghargaan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pemerintah desa di Aceh untuk memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, sehingga dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

[Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *