Gampong Panteriek Terima Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi dari KPK

kulas.id-Gampong Panteriek di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, terpilih sebagai satu-satunya desa penerima penghargaan desa percontohan antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2026. Penghargaan diserahkan oleh Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, kepada Keuchik Panteriek, Munawar, dalam sebuah acara di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh, pada Rabu (21/10/2026).

Penerimaan penghargaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mendorong pemerintahan desa menerapkan prinsip anti korupsi dalam penggunaan anggaran dan pengelolaan administrasi. Ibnu Basuki menjelaskan bahwa penilaian terhadap desa-desa yang menerima penghargaan ini mencakup lima komponen dan 18 indikator, antara lain tata kelola yang baik, penguatan pengawasan, partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal.

Selain Panteriek, 14 desa lainnya dari berbagai kabupaten dan kota di Aceh juga mendapatkan penghargaan serupa. Ibnu menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mencegah penyimpangan. KPK akan memantau desa penerima penghargaan ini dalam dua hingga empat tahun mendatang, dengan evaluasi lebih lanjut pada tahun kelima untuk memastikan konsistensi dalam penerapan prinsip antikorupsi.

Kerja sama antara KPK dan pemerintah daerah dinilai krusial dalam memperkuat pencegahan korupsi di tingkat desa.

[Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *