kulas.id-Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh bekerja sama dengan Balai Besar POM melaksanakan pengawasan terhadap peredaran obat di hypermarket, swalayan, dan minimarket pada Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan difokuskan pada fasilitas yang mengelola Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas, baik yang terhubung maupun mandiri. Aspek yang diawasi meliputi legalitas dan perizinan sarana, sumber pengadaan obat, serta kondisi penyimpanan dan penyerahan obat. Aspek penyimpanan menjadi sorotan utama, termasuk pemantauan suhu dan penempatan obat sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Rina Arlini, menyatakan bahwa kegiatan ini penting untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta memberikan perlindungan kepada konsumen. “Dengan pengawasan ini, kami berharap pengelolaan obat dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan menjaga keamanan masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.
Melalui pengawasan ini, Dinas Kesehatan dan Balai Besar POM berupaya mendorong pelaku usaha untuk memenuhi regulasi yang ada, demi meningkatkan keamanan peredaran obat dan menjaga kesehatan masyarakat di Kota Banda Aceh.
[Red]






