Penunjukan Zaini Bakri sebagai Anggota DPRA Perkuat Kinerja Legislatif Aceh

Kulas.id-Banda Aceh – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang digelar pada Kamis (8/10/2026) di Gedung Utama DPRA telah resmi mengangkat Zaini Bakri sebagai Anggota DPRA melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Penunjukan ini menggantikan Mawardi Basyah dan akan melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2029.

Kehadiran Plt. Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, ST, M.Si., dalam rapat ini menunjukkan sinergi antara Pemerintah Aceh dan DPRA. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif yang krusial bagi pembangunan daerah.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Biro dan jajaran SKPA terkait. Pelaksanaan PAW ini merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2242 Tahun 2026, yang bertujuan memastikan keberlangsungan fungsi legislatif di Aceh berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk mendukung DPRA dalam melaksanakan peran kelembagaannya, khususnya dalam membahas agenda-agenda pemerintahan yang berhubungan dengan pembangunan Aceh.

[Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *