Kulas.id-BANDA ACEH – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Aceh, Taufik, memimpin seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dalam bimbingan teknis (bimtek) Keluarga Berintegritas yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/10/2026) di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh.
Kegiatan ini menghadirkan Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, sebagai pemateri yang menjelaskan pentingnya peran keluarga dalam pencegahan korupsi. Ia menekankan bahwa keluarga merupakan benteng integritas. “Nilai kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, dan integritas perlu ditanamkan melalui pendidikan serta keteladanan orang tua,” ungkapnya.
Selama pemaparan, Ibnu juga menyampaikan data tindak pidana korupsi periode 2004 hingga triwulan III 2026 yang mencatat 1.892 kasus, dengan gratifikasi dan penyuapan sebagai modus terbanyak, mencapai 1.170 kasus. Sebanyak 452 kasus tercatat dalam pengadaan barang dan jasa.
Ibnu menjelaskan tujuh kelompok tindak pidana korupsi, yang meliputi kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap-menyuap, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.
Taufik dalam sambutannya menegaskan bahwa untuk membangun pemerintahan yang bersih, penanaman nilai integritas harus dimulai dari keluarga. Ia menyampaikan tiga pesan kepada peserta bimtek, yaitu menjadikan keluarga sebagai tempat tumbuhnya kejujuran, menanamkan nilai antikorupsi sejak dini, dan menjadi teladan bagi anak-anak.
“Anak-anak lebih mudah meniru perbuatan daripada sekadar mendengarkan nasihat,” papar Taufik. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari kemajuan infrastruktur tetapi juga dari terbentuknya masyarakat yang jujur, amanah, dan bertanggung jawab.
[Red]





