Kulas.id-Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK Irwansyah ST, Senin (14/09/2026). Penyerahan dokumen tersebut dilakukan oleh Walikota Banda Aceh, Illiza Saa’duddin Djamal, dan disaksikan oleh para wakil ketua serta pejabat daerah lainnya.
Dalam sambutannya, Irwansyah menekankan pentingnya pengkajian mendalam terhadap setiap kebijakan dan peraturan yang diusulkan. Ia berharap pengelolaan APBK dapat memberikan ketahanan fiskal dan mencegah gejolak di masyarakat. “Keputusan yang diambil harus menjaga stabilitas pembangunan, memberikan kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi warga,” ujarnya.
Irwansyah juga menggarisbawahi bahwa prioritas anggaran harus ditujukan kepada pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan kemiskinan. “Kita tidak ingin kebutuhan dasar masyarakat tidak terpenuhi sementara belanja yang kurang prioritas mendapat porsi lebih besar,” tambahnya.
Berdasarkan rencana yang disampaikan Walikota Illiza, Pendapatan Daerah direncanakan mencapai Rp. 1.568.776.482.829, meningkat 19,57 persen dibandingkan APBK Murni sebelumnya. Kenaikan ini diikuti oleh rencana belanja daerah sebesar Rp. 1.578.660.138.691, naik 19,67 persen dari sebelumnya.
Dalam upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRK menekankan pentingnya optimisasi potensi daerah dan peningkatan kualitas pelayanan tanpa membebani masyarakat. Rancangan perubahan ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi penguatan ekonomi masyarakat, pengembangan UMKM, serta penciptaan lapangan kerja.
“Pembangunan kota harus diukur dari sejauh mana ekonomi masyarakat tumbuh dan peluang kerja meningkat. Perubahan APBK 2026 adalah kesempatan untuk memperbaiki apa yang kurang dan memperkuat yang sudah baik,” pungkas Irwansyah.
[Red]






