Kulas.id-Antrean panjang kendaraan berat di SPBU kawasan tengah Kota Banda Aceh semakin memicu masalah lalu lintas dan dampak ekonomi. Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, S.Pd.I., M.Ag., meminta pemerintah segera menerapkan peraturan khusus untuk menanggulangi persoalan ini.
Tuanku Muhammad menegaskan bahwa antrean kendaraan yang memanjang hingga menutup akses ruko dan mempersempit jalan tidak bisa dibiarkan. “Ketika truk yang mengantre menutup akses ruko, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian pedagang?” tanyanya. Dia mengingatkan bahwa pusat kota adalah ruang dengan intensitas aktivitas tinggi, sehingga kebijakan tentang BBM subsidi harus ditata dengan bijak.
“Jalan umum bukan halaman parkir SPBU. Trotoar bukan ruang tunggu truk,” katanya, menggarisbawahi pentingnya menjaga aksesibilitas masyarakat.
Pemerintah Aceh sudah meminta adanya pengaturan antrean BBM di SPBU untuk mencegah gangguan terhadap akses publik. Beberapa langkah yang direkomendasikan antara lain pembentukan slot waktu khusus untuk truk dan pengaturan jam sibuk.
Dalam lima tuntutan kebijakan yang disampaikan, DPRK menekankan perlunya kerja sama antara pemerintah, Pertamina, dan kepolisian untuk memetakan SPBU yang berpotensi menyebabkan antrean. Mereka juga menyarankan penempatan petugas pengatur antrean untuk menjaga situasi tetap terkendali.
Tuanku Muhammad juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan melarang truk mendapatkan BBM subsidi, tetapi lebih pada pengaturan lokasi dan waktu demi kepentingan publik. “Kita harus memastikan bahwa semua kepentingan dapat berjalan tanpa saling merugikan,” ujarnya.
Ia juga menekankan agar pemerintah tidak menunggu masalah kecelakaan atau konflik antara sopir truk dan pelaku usaha sebelum bertindak. “Banda Aceh membutuhkan aturan yang tegas namun tetap adil. Antrean boleh ada, tetapi jangan sampai kota yang ikut mengantre,” tandasnya.
[Red]






