Kulas.id-Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, mewakili Gubernur Aceh dalam agenda penting ini. Taufik menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk Tahun Anggaran 2027.
Persetujuan KUA-PPAS menjadi landasan krusial bagi pemerintah dan DPRA untuk melanjutkan proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) 2027. Dokumen ini memuat arah kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang akan menjadi acuan dalam pembahasan lebih lanjut.
Rapat paripurna itu juga menandai penutupan Masa Persidangan II dan pembukaan Masa Persidangan III DPRA Tahun 2026. Dengan beralihnya masa persidangan, DPRA akan melanjutkan sejumlah agenda kedewanan, termasuk pembahasan anggaran Aceh untuk Tahun Anggaran 2027.
[Red]






