kulas.id-Banda Aceh – Sebanyak 11 Kepala Puskesmas di Kota Banda Aceh resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada Senin (7/9/2026). Penyerahan SK dilakukan oleh Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal dalam rangkaian Apel Gabungan Pemerintah Kota.
Penyerahan SK ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pengelolaan keuangan serta meningkatkan akuntabilitas layanan kesehatan di tingkat puskesmas. Wali Kota Illiza menekankan bahwa puskesmas memiliki peran penting dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang cepat dan berkualitas bagi masyarakat.
Dengan kewenangan baru ini, Kepala Puskesmas diharapkan dapat mengelola keuangan BLUD secara efisien dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Implementasi BLUD di puskesmas diharapkan dapat mendorong kemandirian dalam pengelolaan layanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat.
Kegiatan penyerahan SK berjalan khidmat dan dihadiri oleh jajaran pejabat Pemkot Banda Aceh, mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan layanan kesehatan di ibu kota provinsi Aceh.
[Red]






