Pemkot Banda Aceh Keluarkan Keringanan Pajak untuk Wajib Pajak Menunggak hingga 75%

kulas.id-Pemerintah Kota Banda Aceh resmi mengumumkan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 75% serta pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka dengan beban lebih ringan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menyatakan program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan membantu mengurangi piutang PBB-P2 yang mencapai sekitar Rp106 miliar dengan 44.000 hingga 45.000 wajib pajak menunggak setiap tahunnya.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Ini juga merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” katanya pada hari Senin (14/09/2026).

Wajib pajak yang ingin mendapatkan keringanan dapat mendaftarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) melalui loket pelayanan BPKK atau petugas PBB-P2 di gampong masing-masing. Program keringanan ini berlaku hingga 31 Oktober 2026. BPKK juga meminta masyarakat untuk segera mengambil langkah, agar tidak menunggu hingga batas akhir.

Bagi wajib pajak dengan tunggakan lebih dari lima tahun, pembayaran dapat dilakukan untuk sekurang-kurangnya lima tahun dari tahun pertama tunggakan. Alriandi berharap masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Banda Aceh.

[Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *