kulas.id-Pemko Banda Aceh mengintensifkan pengawasan terhadap Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh pada 6-7 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun komunikasi efektif antara tim penilai dan instansi terkait.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Banda Aceh, Hafriza, menjelaskan bahwa persiapan sudah dilakukan sejak Agustus. “Proses penilaian tahun ini akan menilai empat lokus layanan masyarakat, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), RSUD Meuraxa, Dinas Sosial, dan SMP Negeri 3 Kota Banda Aceh,” ungkapnya.
Pendampingan yang dilakukan mencakup empat aspek utama, yaitu kesiapan sumber daya, kelengkapan administrasi, sistem pengaduan, dan penilaian kinerja. Bagian Organisasi также memfasilitasi survei Kepercayaan Masyarakat (Public Trust) melalui wawancara dan pemindaian kode QR di setiap unit layanan.
Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Banda Aceh untuk menggunakan penilaian Ombudsman sebagai alat evaluasi internal. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
[Red]






