Kulas.id-BANDA ACEH — Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang digelar pada Senin (26/10/2026), Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf, mempresentasikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2027.
Rapat ini, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan anggota DPRA. Taufik membacakan laporan yang mencakup arah kebijakan pembangunan dan struktur anggaran Pemerintah Aceh.
Kebijakan belanja untuk tahun 2027 diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dengan mengacu pada Kebijakan Umum APBA (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Sebagai landasan, Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2027 ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 16 Tahun 2026.
Tema pembangunan tahun ini, “Percepatan Pemulihan Pascabencana Melalui Pembangunan yang Tangguh dan Berkelanjutan,” menggarisbawahi kebutuhan untuk memperkuat ekonomi, menurunkan angka kemiskinan, serta menciptakan lapangan kerja.
Pemerintah Aceh juga merancang sepuluh prioritas dalam pembangunan yang mencakup pelaksanaan syariat Islam, hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam, serta peningkatan kualitas infrastruktur dan sumber daya manusia.
Dalam nota keuangan tersebut, pendapatan Aceh untuk APBA 2027 diperkirakan mencapai Rp10,01 triliun. Rincian pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Aceh (PAA) sebesar Rp2,98 triliun, pendapatan transfer Rp7,03 triliun, dan lain-lain pendapatan sah sebesar Rp2,09 miliar.
Untuk belanja, direncanakan sebesar Rp10,37 triliun yang terdiri dari belanja operasi Rp8,14 triliun, belanja modal Rp570,79 miliar, belanja tidak terduga Rp41,31 miliar, dan belanja transfer Rp1,62 triliun.
Pemerintah Aceh merencanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp360,35 miliar dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA), sementara pengeluaran pembiayaan direncanakan nihil. Dengan demikian, total APBA untuk Tahun Anggaran 2027 diarahkan untuk mendukung penciptaan strategi pembangunan yang berkelanjutan.
Usai presentasi, dokumen Rancangan Qanun menjadi bagian dari tahapan pembahasan antara Pemerintah Aceh dan DPRA dengan harapan agar proses selanjutnya berjalan lancar.
[Red]





