Pembahasan RUU Perubahan UUPA Penting untuk Kewenangan Aceh

Kulas.id-BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang akrab disapa Dek Fadh, memimpin rapat lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Aula Rumah Dinas, Minggu (25/10/2026). Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi draf final RUU tersebut yang merupakan inisiatif dari DPR RI.

Pembahasan dalam rapat ini berfokus pada ketentuan-ketentuan yang dinilai krusial bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kekhususan Aceh. Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memastikan semua poin dalam draf mendapatkan perhatian yang layak, sehingga setiap perubahan dapat memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan di Aceh.

Bacaan Lainnya

Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, dan beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta biro terkait turut hadir dalam diskusi ini, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam merespons perubahan regulasi yang penting ini.

Secara resmi, DPR RI telah menyetujui RUU Perubahan UUPA menjadi usul inisiatif yang dilanjutkan ke tahap legislasi berikutnya. Persetujuan ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam proses perubahan yang diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan kekhususan dan kewenangan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UUPA berfungsi sebagai landasan hukum dan merupakan instrumen vital bagi pelaksanaan kewenangan dan tata kelola pemerintahan di Aceh, sehingga pembahasan perubahan ini menjadi perhatian utama bagi Pemerintah Aceh. Keberlanjutan kewenangan yang diatur dalam undang-undang ini diharapkan mampu menciptakan pemerintahan yang lebih efektif di Aceh.

[Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *