kulas.id-Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menggelar Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling) di Ruang Media Center Balai Kota pada Kamis (1/10/2026). Kegiatan ini memproses tiga permohonan, termasuk penerbitan Akta Kematian dan perbaikan Akta Kelahiran.
Dengan adanya Sidarling, masyarakat tidak perlu lagi melakukan proses terpisah untuk mendapatkan dokumen administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan. Hal ini diharapkan dapat mempermudah akses layanan hukum dan administrasi bagi warga.
Kepala Disdukcapil Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menjelaskan bahwa Sidarling bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan yang mudah dan cepat bagi masyarakat,” ujarnya.
[Red]






