Wakil Gubernur Aceh Ungkap Enam Isu Strategis Pertanahan di Raker Komisi II DPR RI

Kulas.id-Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), mengungkapkan enam isu strategis terkait pertanahan yang memerlukan perhatian pemerintah pusat dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada 15 September 2026. Isu-isu ini berkaitan dengan pengelolaan aset daerah dan implementasi kebijakan pertanahan di Aceh.

Salah satu isu utama yang disampaikan Dek Fadh adalah status Tanah Blang Padang, yang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum serta transparansi dalam penyelesaian status dan pemanfaatan tanah tersebut. “Kami mengharapkan kepastian status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang sebagai aset yang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Dek Fadh menyoroti kebutuhan akan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) di Aceh Tamiang. Ia menjelaskan bahwa ketersediaan lahan menjadi kunci untuk mempercepat proses pembangunan dan meminta dukungan pemerintah pusat dalam hal legalitas lahan melalui pelepasan Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam diskusi tersebut, Dek Fadh juga mengangkat persoalan tumpang tindih pemanfaatan aset daerah, termasuk Anjong Mon Mata. “Kami akan melakukan verifikasi dan penegasan status untuk memaksimalkan manfaat aset ini bagi masyarakat,” tuturnya.

Pentingnya harmonisasi kebijakan juga menjadi sorotan Dek Fadh, mengingat beberapa kebijakan pertanahan yang ditetapkan berbasis kekhususan Aceh belum sepenuhnya sesuai dengan kebijakan di tingkat nasional. “Hal ini memicu perbedaan tafsir yang perlu diatasi melalui harmonisasi regulasi dan kejelasan kewenangan,” terangnya.

Persoalan lainnya mencakup penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan dan korban konflik yang terjaring dalam perjanjian damai MoU Helsinki. “Kami mendorong proses penyediaan lahan ini agar segera terwujud,” katanya.

Dek Fadh juga membahas keberadaan tujuh desa yang berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), di mana masyarakat telah tinggal di sana namun menghadapi ketidakpastian hukum. Ia menekankan pentingnya verifikasi bersama untuk menghasilkan solusi yang adil bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi.

Pemerintah Aceh berharap sinergi dan koordinasi yang lebih baik dengan pemerintah pusat dapat mempercepat penyelesaian isu-isu pertanahan ini demi kepentingan masyarakat dan pembangunan di Aceh.

[Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *