kulas.id-Banda Aceh akan memberlakukan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menyelesaikan tunggakan pajak.
Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, menjelaskan bahwa selama program tersebut, tunggakan pajak dari tahun 2001-2012 akan mendapatkan pengurangan pokok sebesar 75%, sedangkan untuk tunggakan periode 2013-2025 akan mendapat pengurangan 50%. Sanksi administratif atau denda dihapuskan 100%.
Program ini bertujuan menyediakan solusi perpajakan yang berpihak kepada masyarakat. Data menunjukkan bahwa piutang PBB-P2 untuk periode 2001-2012 mencapai Rp36,54 miliar dan untuk periode 2013-2025 mencapai Rp99,61 miliar. Dengan kebijakan ini, Pemko Banda Aceh memproyeksikan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp9,13 miliar dari tunggakan periode pertama dan Rp49,80 miliar dari periode kedua.
Illiza mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir. “Tunggakan itu adalah utang yang harus kita tunaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi bagi warga,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa pendapatan yang terkumpul akan dipergunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di Banda Aceh.
[Red]






