kulas.id-Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh mengadakan sosialisasi pencegahan gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan korupsi pada Senin (31/8/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan publik, berlangsung di kantor Disdukcapil di Gedung A Balai Kota Banda Aceh.
Kepala Disdukcapil, Heru Triwijanarko, membuka acara yang menghadirkan Taufik dari Inspektorat Kota Banda Aceh sebagai narasumber. Dalam paparan, Taufik menjelaskan berbagai bentuk gratifikasi, pungli, dan korupsi, serta dampak hukum dari praktik tersebut. Ia menekankan pentingnya pemahaman pegawai tentang batasan antara gratifikasi dan praktik ilegal lainnya.
Sosialisasi juga memperkenalkan Whistleblowing System (WBS), yang memungkinkan pegawai melaporkan dugaan pelanggaran secara aman dan rahasia. Heru menyatakan bahwa inisiatif ini diharapkan dapat mendorong pegawai untuk berani melaporkan penyimpangan dan menjaga lingkungan kerja yang bersih.
Heru Triwijanarko menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran aparatur tentang integritas dalam pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa setiap layanan harus transparan dan gratis, tanpa pungutan apapun, agar masyarakat dapat memenuhi hak administrasi kependudukan dengan mudah.
Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja bersih, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, memastikan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
[Red]






