DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025, Dek Fadh Janji Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Kulas.id-Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Qanun Aceh mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRA, Banda Aceh, pada Kamis (27/8/2026).

Keputusan ini memberikan dasar bagi DPRA untuk menetapkan rancangan qanun yang mencakup laporan realisasi anggaran dan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Aceh. Laporan tersebut menunjukkan bahwa realisasi pendapatan Aceh mencapai Rp10,70 triliun, dengan belanja sebesar Rp10,65 triliun, menghasilkan surplus Rp47,35 miliar.

Bacaan Lainnya

Penerimaan pembiayaan tahun ini tercatat Rp530,39 miliar, sedangkan pengeluaran mencapai Rp59,28 miliar, dengan pembiayaan netto sebesar Rp471,10 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp518,46 miliar.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang akrab disapa Dek Fadh, mengapresiasi kerja sama seluruh fraksi dan Badan Anggaran DPRA dalam proses pembahasan. “Terima kasih kami sampaikan kepada anggota DPR Aceh yang telah aktif dalam penyusunan pendapat Badan Anggaran,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa seluruh masukan dari DPRA akan ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku, serta memastikan pelaksanaan keuangan yang baik dan transparan dalam APBA 2025. “Inspektorat Aceh akan menjadi penanggung jawab dalam mengikuti rekomendasi BPK pada Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA),” tambahnya.

Setelah persetujuan ini, Dek Fadh menggarisbawahi beberapa langkah penting Pemerintah Aceh, termasuk penggunaan SiLPA sesuai ketentuan. Komitmen juga diberikan untuk memanfaatkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk program yang langsung berdampak bagi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Selain itu, pemerintah akan fokus pada rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi, memastikan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota untuk optimalisasi anggaran rehabilitasi.

Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) juga menjadi prioritas, di mana pengelolaan aset daerah dan pendorongan investasi diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah. “Kami instruksikan semua Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) untuk bertransformasi menjadi Profit Center,” jelas Dek Fadh.

Penetapan Rancangan Qanun ini merupakan hasil kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan keberlanjutan program yang telah direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

[Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *