kulas.id-Banda Aceh mengintensifkan pengelolaan pengaduan masyarakat dengan melibatkan tim Kemenpan RB dalam audiensi yang dilaksanakan pada Rabu (26/8/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan kendala serta menjaring masukan tentang implementasi dasar hukum pengaduan.
Plt Sekretaris Diskominfotik Asna Mardhia menjelaskan bahwa Kota Banda Aceh telah mengimplementasikan aplikasi SP4N Lapor dan SALEUM sebagai kanal pengaduan. Semua pengaduan yang diterima melalui SP4N Lapor telah diteruskan ke unit kerja terkait dan dikelola sesuai SOP, sementara SALEUM fokus pada isu lokal seperti kebersihan dan pelayanan publik.
Asna menambahkan bahwa respon terhadap pengaduan di SALEUM sangat cepat. “Alhamdulillah, respon time pengaduan di SALEUM langsung saat itu juga. Masyarakat dapat mengadu melalui media sosial resmi atau datang langsung,” ujarnya. Diskominfotik terus melakukan sosialisasi untuk membedakan fungsi kedua aplikasi agar tidak terjadi duplikasi pengaduan.
Analis Hukum Pertama Kemenpan RB, Muhammad Rizal Laksana, mengapresiasi inisiatif Pemko Banda Aceh dalam menggunakan aplikasi SALEUM. Ia menekankan pentingnya regulasi jelas dan sistem terintegrasi untuk keberhasilan pengelolaan pengaduan. Rizal juga mendorong Pemko Banda Aceh segera menyelesaikan rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat untuk mendukung operasional SALEUM.
[Red]





