Wagub Aceh Serukan Penggunaan Plat BL untuk Kendaraan Domestik

Kulas.id-BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menekankan pentingnya penggunaan pelat nomor BL bagi kendaraan bermotor milik warga yang berdomisili di Aceh. Dalam acara sosialisasi yang diadakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Hotel The Pade, Aceh Besar, Fadhlullah meminta jajaran Samsat untuk menjadi contoh dalam penegakan aturan ini.

Fadhlullah menyatakan bahwa optimalisasi penerimaan pajak kendaraan harus menjadi perhatian bersama. “Kendaraan milik masyarakat di Aceh semestinya menggunakan pelat BL sebagai identitas resmi yang terdaftar di daerah,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa masih banyak kendaraan yang menggunakan pelat luar Aceh. Menurutnya, ini tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan pajak, tetapi juga menunjukkan kurangnya kedisiplinan dalam administrasi kendaraa.

“Jangan sampai mobil milik petugas Samsat itu sendiri berplat luar Aceh,” tegasnya, mempertanyakan citra dan tanggung jawab internal lembaga.

Fadhlullah menekankan bahawa kesulitan administrasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan potensi penerimaan daerah. Dia meminta ajakan untuk taat pada administrasi dan kewajiban pajak bukan hanya dari pihak Samsat, tetapi juga harus dicontohkan oleh petugas itu sendiri.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pemahaman mengenai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1.13/1/658 Tahun 2026 yang berkaitan dengan nilai perolehan air permukaan.

Acara ini dihadiri oleh unsur Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota, UPTD Samsat se-Aceh, serta Inspektorat kabupaten/kota.

[Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *