Tim Ketentraman Kecamatan Meuraxa Agendakan Penertiban Bangunan dan Pedagang di Jalan Gampong

kulas.id-Banda Aceh – Tim Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Meuraxa melakukan peneguran terhadap pemilik bangunan yang melanggar aturan dengan berdiri di badan jalan gampong pada Jumat (09/10/2026) sore. Peneguran ini merupakan tindak lanjut atas surat teguran sebelumnya terkait bangunan di Lampaseh Aceh, yang diharuskan membongkar struktur yang mengganggu lalu lintas.

Camat Meuraxa, Akbar Mirza, menegaskan bahwa timnya tidak hanya fokus pada lokasi di Lampaseh Aceh, tetapi juga melakukan peneguran di beberapa titik lain dalam kecamatan itu. “Ada beberapa titik lokasi yang dilakukan peneguran dan pembinaan di tempat,” ungkap Akbar.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Meuraxa, Heriansyah, menjelaskan bahwa pemilik bangunan semi permanen di Jalan Rama Setia belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah. Setelah diberi waktu untuk menyerahkan dokumen, mereka meminta tambahan enam hari untuk membongkar bangunan tersebut.

Tim juga memberikan teguran kepada pedagang di sepanjang Jalan Pantai Ulee Lheue dan Gampong Jawa, meminta mereka untuk memindahkan tempat jualan agar tidak menghambat arus lalu lintas. Heriansyah menekankan bahwa apabila penerapan teguran ini diabaikan, pihaknya tidak segan untuk melakukan penertiban dengan mengangkut barang dagangan ke kantor.

“Kita menghargai usaha masyarakat yang berjualan, namun keberadaan kendaraan dagangan di kawasan tersebut harus diatur agar tidak menimbulkan kemacetan,” tegasnya.

[Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *