kulas.id-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh berhasil mengidentifikasi tiga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sebelumnya tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketiga ODGJ ini dibawa oleh petugas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh untuk dilakukan pengecekan identitas pada Selasa (3/11/2026).
Proses identifikasi dilakukan melalui sistem biometrik yang memanfaatkan identifikasi iris mata. Hasilnya, ketiga individu tersebut terdata dalam administrasi kependudukan dan berasal dari Kabupaten Bener Meriah, Aceh Barat, dan Aceh Timur.
Kepala Disdukcapil, Heru Triwijanarko, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan dukungan bagi RSJ Banda Aceh dalam kelengkapan administrasi pelayanan kesehatan. “Kepastian identitas pasien sangat penting, tidak hanya untuk keperluan rumah sakit, tetapi juga untuk menghubungkan mereka dengan keluarganya,” ungkapnya.
Heru juga menekankan bahwa pemanfaatan data biometrik merupakan upaya Disdukcapil dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan instansi lain. Diharapkan, langkah ini tidak hanya memperlancar proses pelayanan kesehatan, tetapi juga membantu mempertemukan kembali pasien dengan keluarganya.
[Red]





