Penertiban Pelanggaran Fasilitas Umum di Lueng Bata Dimulai

kulas.id-Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kecamatan Lueng Bata melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang menyalahgunakan fasilitas umum. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan setempat.

Camat Lueng Bata, M. Kharisma, menegaskan bahwa tim penertiban memberikan teguran kepada pemilik usaha penjualan sepeda yang memasang tenda di halaman toko. “Kami meminta agar tenda tersebut segera dibongkar untuk menghindari gangguan terhadap ketertiban,” ungkap Kharisma pada Selasa (03/11/2026).

Petugas juga menegur pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sempadan jalan, seperti pedagang siomay dan bubur ayam, serta pedagang buah potong di Gampong Lamseupeng yang berdagang di atas trotoar. Kharisma menyebut timnya akan memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi peraturan yang ada.

Lanjutan penertiban juga ditujukan kepada pemilik kios yang meletakkan pompa minyak mini di area yang tidak sesuai. “Tim kami tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga membantu membongkar dan menggeser barang dagangan yang melanggar aturan,” tambah Kharisma.

Kegiatan ini merupakan bagian dari penilaian Adipura 2026 serta upaya untuk menciptakan lingkungan yang tertata. Kharisma menegaskan bahwa pendekatan yang diterapkan dalam penertiban ini bersifat persuasif dan humanis agar para pelaku usaha dapat memahami pentingnya mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, ia berharap semua pedagang dan pemilik usaha dapat meningkatkan kesadaran mengenai penggunaan ruang publik untuk kepentingan bersama.

[Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *