Pemko Banda Aceh Perpanjang Program Keringanan Pembayaran PBB Hingga 2026

kulas.id-Pemko Banda Aceh memperpanjang program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2026. Program yang diluncurkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai insentif.

Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, mengungkapkan bahwa masyarakat akan mendapatkan diskon 75 persen untuk tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2001 hingga 2012, serta diskon 50 persen untuk tahun pajak 2013 hingga 2025. Selain itu, seluruh denda administrasi dari semua tahun pajak akan dihapuskan.

Alriandi juga mengimbau warga untuk tidak menunda pembayaran agar dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan. “Partisipasi masyarakat dalam membayar PBB-P2 merupakan kontribusi nyata untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di kota ini,” tuturnya pada Senin (02/11/2026).

[Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *