Kejari Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Ballpress Senilai Ratusan Juta

 

KULAS.id – Kejari Tanjungbalai, Bpk Bobon Robiana, SH., M.H. menghadiri kegiatan pemusnahan bersama Barang yang Menjadi Milik Negara dan barang bukti berketetapan hukum tetap di Gudang Tempat Penimbunan Pabean, Jalan Panton Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Selasa (27/10).

 

Kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan ini merupakan kolaborasi antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

 

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Batubara, Danlanal Tanjungbalai Asahan Letkol Laut (P) Sigit Riyanto, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karolina Selfia Br. Sitepu, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah lainnya.

 

Di sela-sela kegiatan, Kejari Tanjungbalai Bpk BOBON ROBIANA, S.H.,M.H menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung penuh penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan di wilayah hukum Tanjungbalai.

 

Pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan sinergitas dengan seluruh instansi terkait guna menutup celah masuknya barang-barang ilegal.

 

Kejari Tanjungbalai menyampaikan bahwasa nya siap membackup penuh setiap langkah penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai maupun aparat penegak hukum lainnya. Penindakan dan pemusnahan ini sangat penting untuk menjaga tatanan ekonomi masyarakat, melindungi pelaku UMKM lokal, serta memastikan wilayah perairan maupun daratan Tanjungbalai tetap aman dari maraknya peredaran barang ilegal.

 

Adapun barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Mei hingga Oktober 2026. Rincian barang tersebut meliputi pakaian bekas atau ballpress sebanyak 99 koli besar dari Bea Cukai serta 156 ballpress dari Kejari Tanjungbalai, produk elektronik berupa 2 unit telepon genggam bekas dan 7 unit laptop bekas, serta rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai merek sebanyak 213.072 batang.

 

Total nilai barang dari pelanggaran kepabeanan dan cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp745.610.780, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari sektor cukai hasil tembakau dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp190.312.660.

 

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bea Cukai Teluk Nibung Nutriwan Cahyono Putro dan Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Batubara mengapresiasi kolaborasi solid seluruh jajaran penegak hukum. Mengingat posisi geografis Tanjungbalai di pesisir Selat Malaka yang rentan terhadap jalur perairan ilegal, kerja sama lintas sektoral dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan ekonomi daerah dan ketertiban masyarakat.

 

(MS.REZA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *