DPRK Banda Aceh Soroti Kebijakan Baitul Mal Terkait Bantuan Modal Usaha

Kulas.id-BANDA ACEH – Kebijakan Baitul Mal Kota Banda Aceh yang hanya menjadikan desil 1 hingga 4 sebagai kriteria penerima bantuan modal usaha menuai kritik. Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Demokrat, Zulkasmi, menilai metode penilaian ini tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat.

“Desil 1-4 sudah menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial. Apa nasib masyarakat desil 5?” ungkap Zulkasmi, menggarisbawahi bahwa kebijakan ini berpotensi menambah beban masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, banyak warga yang tergolong mampu tercatat di desil 1-4, sedangkan mereka yang benar-benar tidak mampu sering kali berada di desil 5 hingga 10. Masyarakat desil 5, yang merupakan kelompok rentan miskin, memerlukan intervensi agar tidak terjerumus ke dalam kemiskinan ekstrem.

Dari sisi hukum, pengelolaan zakat di Aceh mengikuti Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, yang mengatur Baitul Mal sebagai lembaga independen. Dalam Qanun tersebut, penerima zakat dikelompokkan ke dalam delapan asnaf, termasuk fakir, miskin, dan gharim, berdasarkan Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60.

Lebih lanjut, Zulkasmi mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang menetapkan penyaluran zakat harus mempertimbangkan pemerataan dan keadilan. Ia menambahkan bahwa Penetapan mustahik perlu melalui proses verifikasi lapangan yang komprehensif, bukan sekadar berdasarkan data administratif.

“Baitul Mal harus melibatkan Keuchik dan Amil Gampong dalam proses verifikasi untuk memastikan status mustahik yang sebenarnya,” tegasnya, menyoroti pentingnya akurasi data dalam menentukan penerima bantuan.

[Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *