Banda Aceh Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Pelatihan Manajemen Kasus

kulas.id-Banda Aceh melaksanakan pelatihan manajemen kasus bagi SDM Penyedia Layanan UPTD PPA dan aparatur gampong Kecamatan Jaya Baru untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak. Kegiatan ini diorganisir oleh Dinas P3AP2KB sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota untuk menyediakan penanganan kasus kekerasan yang lebih terintegrasi dan responsif.

Plt. Kepala DP3AP2KB, Tiara Sutari, menyampaikan bahwa pelatihan diikuti oleh 12 peserta dari UPTD PPA, bertujuan meningkatkan keterampilan teknis dalam manajemen kasus serta pemahaman terhadap Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024. Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Tiara menekankan pentingnya aparatur gampong dalam penanganan kasus, menyatakan bahwa mereka berperan strategis dalam mengenali dan merespons masalah kekerasan. Pelatihan bertujuan agar mereka dapat memberikan respons cepat dan tepat, serta menghubungkan korban dengan layanan yang sesuai tanpa menyalahkan pihak korban.

Penguatan kapasitas ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan kasus mulai dari tingkat gampong hingga ke UPTD PPA. Pemerintah Kota Banda Aceh berharap dengan peningkatan kapasitas SDM, layanan perlindungan perempuan dan anak akan lebih mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan korban.

[Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *