kulas.id-Banda Aceh mencatat lonjakan kepatuhan masyarakat terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari 21,1% pada tahun 2019 menjadi 45,3% pada tahun 2023. Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal mengungkapkan hal itu dalam pertemuan dengan Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention (APCAT) di Jakarta pada Selasa (16/09/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Illiza menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk melindungi generasi muda dan anak-anak dari bahaya rokok. Dia mengungkapkan bahwa kebijakan penegakan KTR diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Nomor 440/01171/2026 yang melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok (TAPS) serta pemajangan kemasan rokok di tempat penjualan.
“Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen pembatasan iklan rokok paling komprehensif di tingkat kota,” katanya.
Dari segi ekonomi, Illiza membeberkan bahwa biaya pengobatan penyakit terkait rokok di Banda Aceh telah mencapai Rp113,7 miliar per tahun untuk 42.360 pasien, menurut data BPJS tahun 2025. Hal ini menunjukkan perlunya intervensi yang lebih ketat untuk mengurangi beban biaya kesehatan.
Pemko Banda Aceh bersama APCAT berkomitmen untuk meneruskan kebijakan ke aksi nyata, termasuk penempelan signage KTR, penguatan kapasitas Satgas, dan rencana peningkatan status Surat Edaran menjadi Qanun permanen. “Kami berharap langkah ini bisa menurunkan prevalensi perokok aktif di kalangan anak-anak,” tambah Illiza.
[Red]






