Tanzilurahman Ungkap dalam IUP Tambang PT. AMP di Abdya Ada Lahan Warga

kulas.id/ — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Tanzilurahman mengungkapkan izin ekplorasi PT. Abdya Mineral Prima (AMP) yang berada dalam tujuh Gampong di Kecamatan Kuala Batee, masuk ke dalam lahan warga.

“Disini perlu kami sampaikan bahwa ada tanah atau lahan warga yang masuk ke dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan AMP ini,” kata Tanzilurahman saat menyampaikan pendapat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRK setempat, Senin (22/9).

Sehingga, kata Politisi Partai Gerindra ini, sudah sepatutnya masyarakat disana melakukan penolakan atas kehadiran perusahaan tersebut. Sebab, apabila mereka tidak menolak maka kerugian bukanlah berada di perusahaan akan tetapi kepada masyarakat.

“Maka saya juga sepakat apa yang telah disampaikan Bang Sardiman tadi, kalau kehadiran perusahaan ini hanya membuat rugi masyarakat, sedangkan nikmatnya hanya dirasakan oleh perusahaan,” ujarnya.

Kata Tanzil, apabila izin eksplorasi ini tidak segera dicabut, maka akan terjadi permasalahan yang lebih luas di tengah masyarakat. Karena dalam izin itu sudah masuk tanah warga yang akan di serobot oleh pihak perusahaan.

“Maka melalui RDP ini kami juga sepakat menolak izin ekplorasi perusahaan ini, dan kami juga sepakat seperti masukan Bang Sardiman agar pimpinan membuat rekomendasi menolak PT ini,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Tanzil juga menyebutkan bahwa seharusnya dalam RDP tersebut juga hadir mantan Pj Bupati Darmansah. Sebab yang mengeluarkan izin rekomendasi perusahaan ini dimasa Darmansah menjabat Pj Bupati Abdya.

“Kita tahu bahwa rekomendasi izin ekplorasi ini keluar waktu Pj Darmansah, maka seharusnya dia juga hadir disini, karena kita juga terima informasi bahwa waktu pengurusan izin ini ada Keuchik yang dipaksa untuk menandatangani proses izin ini,” pungkasnya.

Pos terkait