kulas.id/ – Dugaan adanya pencemaran di sungai Lae Gombar yang diakibatkan kebocoran limbah pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) PT Nafasindo, hingga kini belum menemui titik terang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Aceh Singkil, Sabran mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil laboratorium untuk memastikan kandungan air di sungai tersebut, pasca jebolnya tanggul kolam penampung limbah PT Nafasindo beberapa waktu lalu.
“Hasilnya belum keluar, karena pada 8 September 2025 kemarin sampel air limbahnya baru diambil, kemudian dikirim ke laboratorium,” kata Sabran saat di jumpai wartawan, Senin (15/9) di kantornya.
Menurut Sabran, biasanya uji laboratorium dilakuan 14 hari kerja. Akan tetapi, karena kasus ini cukup urgen pihaknya telah meminta agar pemeriksaan menjadi prioritas, sehingga hasilnya bisa lebih cepat keluar.
“Ini sudah sekitar seminggu setelah dikirim, kami telah meminta pihak lab dikakukan pengujian lebih cepat,” jelasnya.
Sementara itu jika hasil uji laboratorium keluar, maka akan dibuat berita acara untuk ambil kesimpulan.
“Setelah itu nanti kami buat rilis, termasuk menyerahkan hasil uji lab kepada para pihak berkepentingan,” jelas Sabran.
Menurut Sabran, sampel air diambil di tiga titik. Pertama di kolam limbah nomor 9 milik Nafasindo. Lalu di badan atau saluran air setelah kolam limbah dan sungai Lae Gombar.
Kami terpaksa merahasiakan laboratorium tempat pengajian sampel sampai hasilnya keluar. Langkah ini untuk mencegah hal tidak diinginkan serta menjaga kepercayaan publik.
“Untuk tempat laboratoriumnya tidak bisa kami sebutkan, pastinya sampel limbah tersebut sudah kita kirim dan saat ini masih kita tunggu hasilnya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, selidiki dugaan pencemaran sungai yang disebabkan dari kebocoran kolam penampungan limbah PT. Nafasindo.
Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan perubahan warna air di aliran Sungai Lae Gombar yang melintasi Desa Ladang Bisik, Muara Pea, Kecamatan Kota Baharu, hingga Desa Pea Jambu dan Desa Srikayu di Kecamatan Singkohor.
Laporan pertama terjadi pada 6 September 2025 sekitar pukul 11.00 Wib. Personel Polres Aceh Singkil yang langsung turun ke lokasi menemukan adanya perubahan fisik pada air sungai.
Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Singkil untuk memastikan penangan lebih lanjut.
Pada Kamis, 11 September 2025 sore, tim gabungan Satreskrim dan DLH mengambil sampel air di tiga titik berbeda.
“Pengambilan sampel dituangkan dalam berita acara disaksikan oleh staf DLH, perwakilan PT.Nafasindo serta beberapa tokoh masyarakat setempat. Sampel ini akan diuji di laboratorium,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, Jumat (12/9).