Sebelas Peserta PPPK Tahap Dua di Aceh Singkil Tak Diusulkan NI ke BKN

kulas.id/ – Sebelas peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Aceh Singkil, hasil seleksi tahap dua Formasi Tahun 2024, batal lulus lantaran dianggap mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat.

Kendati sebelumnya sebelas peserta tersebut telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap dua yang diumumkan beberapa waktu lalu.

“Ada sebelas peserta dianggap mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat, sehingga Nomor Induk (NI) nya tidak jadi diusulkan ke BKN,” kata Kasubbid Pengembangan Sumberdaya dan Pengadaan Aparatur, BKPSDM Aceh Singkil, Saddam Ihya Ulumuddin, Senin (22/9).

Saat seleksi PPPK tahap dua, kata Saddam, yang dinyatakan lulus itu sebanyak 212 orang. Terdiri dari 48 peserta dari hasil optimalisasi yang mengikuti ujian seleksi PPPK tahap pertama, dan 164 orang dari hasil mengikuti ujian seleksi kompetensi PPPK tahap dua.

Namun seiring berjalannya waktu, dari 212 peserta yang sempat dinyatakan lulus seleksi tersebut ada 11 peserta dianggap mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat.

Sehingga Pemkab Aceh Singkil hanya mengusulkan Nomor Induk ke BKN hanya sebanyak 201 orang, dan hingga saat ini  pengusulan NI PPPK tahap dua tersebut masih masih berlangsung.

“Status 201 peserta PPPK tahap dua ini sudah kita usulkan seluruhnya ke BKN. Hingga hari ini sudah ada 63 orang yang telah di tetapkan NIP nya, sedangkan 138 peserta lagi masih proses verifikasi dan validasi di BKN,” katanya.

Kata Saddam, untuk proses pembuatan surat keputusan (SK) pengangkatan peserta calon ASN PPPK tahap dua ini, estimasi TMT nya pada 1 Oktober 2025.

“Sedangkan untuk penyerahan SK nya perkiraan pada pertengahan atau diakhir bulan Oktober 2025 mendatang,” tambahnya.

Saddam juga mengatakan, pihaknya masih melakukan proses kordinasi yang lebih lanjut dengan BKN, karena waktu final pengumuman PPPK tahap pertama dan kedua sudah berakhir di bulan Juli yang lalu.

“Terkait hal tersebut, belum ada jawaban pasti dari pusat, tetapi kami masih melakukan kordinasi dengan BKN,” tutupnya.

Pos terkait