Dukun Pemerkosa Anak Bawah Umur di Abdya Dituntut 16,5 Tahun Penjara

kulas.id/ – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), menuntut terdakwa pemerkosa anak di bawah umur Safrudin alias Abu Perlak, 200 bulan atau 16,5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik MS Blangpidie, yang dikutip Rabu (17/9).

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Aceh Barat Daya, menyatakan terdakwa Safrudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak secara berlanjut.

Di mana, terdakwa telah Melanggar pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo pasal 64  ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan prima’ir penuntut umum.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga meminta agar terdakwa Safrudin tetap di tahan.

Untuk diketahui, Safrudin yang merupakan dukun di Aceh Barat Daya (Abdya) diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur hingga hamil.

Bahkan, kandungan korban digugurkan oleh dukun tersebut menggunakan ramuan.

Hal itu diketahui setelah Penyidik Polda Aceh melimpahkan kasus itu ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa di dampingi Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, di kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5).

Saat pelimpahan berkas kasus, tersangka didampingi kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa, menyebutkan, korban yang masih berusia (15) merupakan warga Kota Banda Aceh. Ia menjalani pengobatan di rumah Safrudin pada tahun 2019, karena penyakit lumpuh setengah badan yang dialaminya.

Pos terkait