kulas.id-BANDA ACEH – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan ini berlangsung di Kedai Kopi Barika, Batoh, pada Rabu (28/10/2026) dan dihadiri oleh para pelaku usaha serta staf terkait.
Kepala Disnaker Banda Aceh, Fahmi, menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi adalah untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. “Kami berharap agar pelaku usaha dapat menyadari pentingnya kewajiban dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan informasi lengkap mengenai Perwal dan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Fahmi juga menggarisbawahi peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan informasi relevan mengenai manfaat kepesertaan.
Fahmi menambahkan, upaya ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran pelaku usaha dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman. “Diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaku usaha dapat mendukung pelaksanaan program ini,” ujarnya.
Dengan pemahaman yang baik, Fahmi menekankan bahwa pelaku usaha diharapkan bersikap proaktif dalam mendukung perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, sehingga memungkinkan terciptanya hubungan kerja yang lebih produktif dan berkelanjutan.
[Red]





