Kulas.id-BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memimpin rapat intensif tentang revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (23/9/2026). Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan yang akan dilakukan dalam UUPA tidak mengurangi kewenangan dan kekhususan yang dimiliki oleh Aceh.
Dalam rapat tersebut, dihadiri oleh Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Aceh, Syakir, serta Asisten Administrasi Umum Murtala dan kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), dibahas langkah-langkah strategis yang perlu diambil untuk mengawal revisi UUPA. Fadhlullah menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses ini.
“Karena RUU ini sudah menjadi usul inisiatif DPR, maka langkah selanjutnya perlu kita kawal bersama. Kita ingin memastikan usulan Pemerintah Aceh dan kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir dalam revisi UUPA,” ungkap Fadhlullah.
Rapat membahas sejumlah isu krusial, termasuk dana Otonomi Khusus (Otsus), kewenangan Pemerintah Aceh, pengelolaan pertambangan, serta pengaturan wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Masing-masing SKPA juga diminta memberikan masukan spesifik sesuai bidang yang dikelola.
Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memperkuat posisi Pemerintah Aceh dalam melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI terkait pembahasan RUU Perubahan UUPA. Dengan pembahasan yang matang, diharapkan kepentingan Aceh dapat terjaga dan diperjuangkan secara optimal dalam proses legislasi mendatang.
[Red]





