Kulas.id– Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung RI. Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,9 triliun. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Ya, sosok yang dulu dikenal sebagai “bapak digitalisasi pendidikan” kini justru terseret dalam dugaan skandal megakorupsi yang bikin publik tercengang. Nadiem ditahan usai menjalani pemeriksaan ketiganya di Gedung Bundar Kejagung.
“Pada hari ini, kembali menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode tahun 2019–2024,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Mantan bos Gojek itu langsung digelandang ke Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kronologi Skandal Chromebook
Kasus ini bermula dari program digitalisasi sekolah yang dijalankan Kemendikbudristek pada 2019–2022. Saat itu, Nadiem gencar menggandeng Google Indonesia lewat program Google for Education, dengan Chromebook sebagai perangkat andalannya.
Namun, hasil investigasi Kejagung menemukan kejanggalan besar. Pada 2019, pemerintah sebenarnya sudah melakukan uji coba 1.000 unit Chromebook. Hasilnya? Tidak efektif, terutama untuk sekolah-sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Anehnya, meski sudah tahu hasil uji coba gagal, Nadiem tetap memaksa pengadaan massal. Bahkan, spesifikasi laptop dikunci hanya untuk produk berbasis ChromeOS. Hal itu terungkap dalam rapat daring 6 Mei 2020 bersama pejabat eselon Kemendikbudristek, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Balitbang, dan stafsus menteri.
Dari situlah muncul dugaan adanya pemufakatan jahat antara pejabat dan vendor tertentu. Regulasi pun dipelintir demi memuluskan proyek ini. Pada Februari 2021, Nadiem bahkan menerbitkan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 yang secara eksplisit mengatur penggunaan ChromeOS dalam juknis DAK Fisik.
Kerugian Negara Selangit
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat, dugaan kerugian negara akibat proyek Chromebook ini mencapai Rp1,98 triliun. Angka yang bikin geleng-geleng kepala, apalagi di tengah kondisi pendidikan Indonesia yang masih banyak kekurangan.
“Kerugian keuangan negara yang timbul diperkirakan kurang lebih Rp1,9 triliun dan saat ini masih dalam penghitungan resmi oleh BPKP,” kata Nurcahyo.
Tidak Sendirian
Nadiem bukanlah tersangka pertama. Sebelumnya, sudah ada empat nama lain yang ditetapkan:
- Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
- Mulyatsyah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek.
- Jurist Tan (JT/JS), mantan Stafsus Nadiem.
- Ibrahim Arief (IBAM), konsultan proyek infrastruktur TIK.
Dengan masuknya Nadiem, lingkaran kasus ini semakin mengerucut ke pucuk pimpinan. Publik pun makin menunggu apakah ada nama besar lain yang bakal ikut terseret.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya? Pidana penjara maksimal seumur hidup.
Kejagung menegaskan, penetapan tersangka ini sudah melalui proses panjang, termasuk memeriksa 120 saksi dan 4 ahli.
Publik Heboh
Kabar penetapan tersangka ini langsung jadi trending di jagat maya. Banyak yang kaget, sebagian kecewa, dan tidak sedikit yang bilang sudah menduga sejak lama. Pasalnya, proyek Chromebook sempat ramai diprotes karena dianggap tidak tepat sasaran.
“Program digitalisasi sekolah memang penting, tapi kalau ujung-ujungnya jadi bancakan korupsi ya sama saja. Kasihan anak-anak sekolah di pelosok,” tulis salah satu warganet di X (Twitter).[*]