Habanusantara.Net – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Bener Meriah memberikan pembekalan terhadap Panitia Pemilihan Reje (P2R) sejak 25 sampai dengan 28 Agustus 2025. Pelatihan tersebut berlangsung di salah satu cafe di komplek perkantoran Bupati Bener Meriah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMK Bener Meriah Iwan Pasha mengatakan, sebanyak 138 dari 232 Kampung di Kabupaten Bener Meriah akan melaksanakan Pilkades 2025.
Guna untuk mensukseskan pemilihan Reje Kampung serentak di Bener Meriah. Maka DPMK memberikan pembekalan kepada ketua dan sekretaris panitia pelaksana Pilkades.
“Dalam satu hari 50-60 panitia P2R mengikuti pelatihan yang kita selenggarakan. Agar proses pelaksanaan pemungutan suara nanti semua panitia memahami tugasnya,” kata Iwan Pasha, Rabu (27/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Iwan menerangkan, pihaknya sebagai leading sektor telah memulai tahapan Pilkades serentak sejak 1 Agustus 2025 yang lalu.
Tahapan awal, kata Iwan yakni pemberitahuan kepada petue (kepala urusan adat) untuk membentuk panitia pemilihan reje pada 1–7 Agustus 2025. Kemudian DPMK paling lambat sudah menerima SK panitia yang telah terbentuk 10 Agustus 2025.
“Panitia di tingkat kampung berjumlah maksimal sembilan orang dari unsur masyarakat, sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009,” jelas Iwan.
Tahapan berikutnya, pembekalan bagi tim kecamatan dan panitia pemilihan reje (P2R) yang telah berlangsung sejak 25 hingga Agustus 2025. Setelah itu, panitia wajib membentuk petugas pencatat pemilih maksimal lima orang dari unsur aparatur kampung, dengan proses berlangsung 1–23 September 2025.
Pendataan daftar pemilih dijadwalkan 24–30 September 2025, disusul pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar tambahan pada 1–7 Oktober 2025.
Tahapan selanjutnya, penjaringan bakal calon reje akan dibuka 8–23 Oktober 2025, dilanjutkan seleksi dan verifikasi berkas 24 Oktober sampai 8 November 2025. Jika diperlukan, penjaringan kedua dan evaluasi kecamatan akan dilakukan 10–15 November 2025.
Pengumuman bakal calon sekaligus masa penyampaian keberatan (sangahan) berlangsung 17–23 November 2025, sementara penetapan calon definitif dijadwalkan 26 November 2025, atau 14 hari sebelum pemungutan suara.
Masa kampanye ditetapkan 24–30 November 2025, sedangkan masa tenang akan berlangsung 8–9 Desember 2025.
“Hari pemungutan suara ditetapkan pada 10 Desember 2025, bersamaan dengan penghitungan suara dan penetapan pemenang. Jika ada dua calon memperoleh suara sama, pemilihan ulang dijadwalkan 18 Desember 2025,” ujar Iwan.
Pelantikan para reje terpilih direncanakan 23 Desember 2025. Pun demikian jadwal ini masih tentatif sewaktu waktu bisa berubah.
Iwan menegaskan, seluruh tahapan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik/Reje.
“Kami berharap Pilkades serentak 2025 berjalan demokratis, aman, dan lancar. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga kondusivitas,” pungkasnya.[]